Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Kepala Daerah Sampaikan Raperda APBD Perubahan 2025

“Meski ada sejumlah catatan namun semua Fraksi dapat menerima dan menyetujuinya. Kalau pun ada catatan bisa dilakukan mitigasi secara bersama-sama,” kata Riza. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan TahunbAnggaran 2025, Kamis kemaren.

Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu mengajukan Raperda tersebut dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Secara garis besar, Bupati Tabalong menjelaskan struktur Raperda tentang Perubahan APBD Tabalong tahun anggaran 2025. 

Mulai dari Pendapatan Daerah, sebelum perubahan anggaran sebesar 2.908.164.087.073,- setelah perubahan anggaran menjadi Rp. 2.965.720.396.578,85 yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp. 57.556.309.505,85 atau dalam persentasi naik 1,98%.  

Kemudian, Pendapatan Transfer setelah perubahan mengalami peningkatan sebesar 2 % menjadi Rp. 2.461.610.301.792,-.

“Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah dari sebelum perubahan sebesar Rp. 280.885.897.073,- (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah) setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 290.230.809.786,85 (Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Lima Sen). Berarti mengalami Kenaikan sebesar Rp. 9.344.912.713,85 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau 3,33 %,” jelas Noor Rifani.

Sedangkan Belanja Daerah sebelum perubahan anggaran sebesar Rp. 2.993.799.126.847,- setelah perubahan anggaran menjadi Rp. 3.597.627.682.731,19,-.

“Dalam hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp. 603.828.555.884,19 (Enam Ratus Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Sembilan Belas Sen) atau mengalami peningkatan sebesar 20,17 %,” kata Bupati.

H Fani sapaan Bupati menyampaikan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit anggaran yang merupakan selisih lebih Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah, yakni sebesar Rp. 631.907.286.152,34,-.

Lanjutnya, defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan netto yaitu selisih lebih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Sementara, Ketua DPRD Tabalong Riza Pahlipi menyampaikan 

Ketua DPRD Tabalong, Riza Pahlipi menyampaikan Raperda APBD Perubahan dilakukan berdasarkan himbauan Kemendagri untuk memaksimalkan serapan dana sesuai dengan program-program.

Secara umum, lanjut Riza fraksi-fraksi DPRD Tabalong sepakat dan menyetujui apa yang diajukan oleh kepala daerah terkait RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda APBD Perubahan 2025.

“Meski ada sejumlah catatan namun semua Fraksi dapat menerima dan menyetujuinya. Kalau pun ada catatan bisa dilakukan mitigasi secara bersama-sama,” kata Riza. (mer/din)