
“Saat ini untuk proses hukum lebih lanjut, MA dan RI bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Tabalong,” pungkasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Pria inisial MA (28) Warga Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas Polres Tabalong di Sebuah Komplek Perumahan Desa Tanta Hulu.
MA ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong karena diduga melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, MA mengaku narkoba tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI (30) untuk diedarkan kembali.
Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan penangkapan pelaku MA kasus narkoba bermula dari laporan melalui layanan 110 Polisi terkait peredaran gelap narkotika.
“Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan,” ucap Joko Sutrisno.
Joko menjelaskan pada Jumat (21/03/2025) lalu, dalam penyelidikan petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang dilaporkan (MA) dan dilakukan pemeriksaan badan.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
“Dari pelaku MA petugas Polres Tabalong menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,16 gram dan satu buah kotak rokok warna putih hijau,” ungkap Joko.
Selanjutnya petugas Polres Tabalong mendatangi RI sebagaimana yang diinformasikan pelaku MA, di HST.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian langsung mendatangi lokasi yang di tunjukkan oleh pelaku MA di Hulu Sungai Tengah,” jelas Joko.
RI diamankan di tepi jalan desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten HST dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dari RI petugas menemukan barang bukti disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,78 gram, 1 bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan 1 buah gawai warna hitam.
“Saat ini untuk proses hukum lebih lanjut, MA dan RI bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Tabalong,” pungkasnya.
Diketahui, sejak lama Polres Tabalong telah membuka layanan aduan atau laporan Informasi melalui media sosial maupun nomor WhatsApp 082154770858.
Saat ini juga telah aktif pelayanan pengaduan ke nomor telepon bebas Pulsa 110 yang siap menerima laporan 1 x 24 jam.***