Diduga Menggelapkan Motor Metic Scoopy, PS Dilaporkan Ke Polisi

Foto; Polres Tabalong

“Hingga sampai pada harinya pelapor melaporkan kejadian di Polres Tabalong bahwa PS menghilang dan tidak ada kabar. Pelapor merasa sepeda motornya digelapkan oleh PS”, jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor metic Merk Honda Scoopy milik MFB (26) warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, PS (44) warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel di tangkap polisi.

Dari penangkapan PS, Satreskrim Polres Tabalong menyita 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV, Nomor Rangka: MH1JFW11XFK018459, Nomor Mesin: JFW1E-1022712 atas nama Dewi Punama Sari, milik korban MFB yang melaporkan tindak pidana penggelapan di Polres Tabalong tanggal 9 Februari 2022 lalu. TKP Desa Sungai Buluh Kecmaatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan PS (44), dipimpin langsung Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong di sebuah rumah beralamat di Jalan Pemajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (12/2/2022) kemaren.

Usai PS ditangkap, ia pun mengakui kejahatannya menggelapkan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV milik korban.

Diketahui, Nomor polisi dan warna pada Kendaraan Bermotor sudah dan berubah bukan aslinya. Dugaan sudah diganti oleh PS dengan maksud mengelabui atau menghilangkan identitas ranmor dari pemilik sahnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan  terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di TKP Desa Sungai Buluh.

Kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan PS, bermula pada Selasa, tanggal 5 bulan Oktober 2021 di Desa Sungai Buluh Kecanmatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Semula korban MFB selaku pelapor dan Terlapor PS selaku tersangka melakukan kerjasama yang mana Pelapor menggunakan jasa Terlapor sebagai tukang dan Pelapor selaku pemborong desain interior Gerai Es Teh Indonesia yang beralamat di Jalan Anggrek Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“PS meminta kepada MFB 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV tersebut sebagai kendaraan Operasional pada pekerjaan ditempat tersebut”, ujar Iptu Mujiono..

Kemudian setelah beberapa lama kurang lebih 8 (delapan) hari, pada tanggal 12 Oktober 2021 MFB tidak pernah bertemu lagi PS. Selanjutnya via telpon, MFB menghubungi PS yang kemudian mengaku ada urusan dengan tidak menyebutkan alasannya. Serta diketahui bahwa pekerjaan desain Interior juga terbengkalai.

“Hingga sampai pada harinya pelapor melaporkan kejadian di Polres Tabalong bahwa PS menghilang dan tidak ada kabar. Pelapor merasa sepeda motornya digelapkan oleh PS”, jelasnya.

PS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong serta kasusnya dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.

“Kami ucapkan terimakasih kepada unit Opsnal Satreskrim Polres Banjar, Polsek Gambut dan Polres Jajaran Polda Kalsel, atas sinergi dan kolaborasinya dilapangan, sehingga giat ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berjalan dengan sukses dan lancar”, ucapnya. (ril)