Dihajar Suami dengan Panci, Seorang Istri di Tabalong Mendapat Jahitan

Gambar: Polres Tabalong

“Kejadian tersebut berawal saat KM meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada suaminya berinisial MS alias Kai Bin”, jelas PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang istri di Kabupaten Tabalong dihajar suami sampai mendapatkan perawatan di Puskesmas Tanta.

Adalah KM (32) seorang ibu rumah tangga warga di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Ia dipukul suaminya MS alias Kai Bin (68) dengan sebuah panci setelah sempat cekcok karena permasalahan yang dianggap sepele. Kejadiannya pada Senin (14/11/2022) lalu.

Cekcok antara pelaku suami MS alias Kai Bin (68) dan korban KM (32) yang berujung pada pemukulan bermula dari korban yang meminta uang kepada pelaku untuk keperluan rumah tangga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH SIK M Med Kom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut.

“Kejadian tersebut berawal saat KM meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada suaminya berinisial MS alias Kai Bin”, jelas PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan saat itu korban bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil duduk diteras rumah.

“Korban meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada pelaku, tetapi pelaku tidak mau memberi uang kepada korban dan terjadilah cekcok mulut”, ungkap Yudha.

Cekcok pasangan suami istri tersebut akhirnya berujung dengan kekerasan. Pelaku mengambil 1 buah panci warna silver kemudian memukul korban dan mengenai kepala sebelah kanan.

Akibatnya korban mengalami luka sobek dan melarikan diri kerumah temannya untuk meminta pertolongan.

“Korban dibawa ke Puskesmas Tanta oleh temannya dan mendapatkan penanganan medis dengan 3 jahitan”, kata Aipda Irawan Yudha Pratama.

Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun di Padat Karya Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong, Selasa (15/11/2022) dini hari.

“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah panci warna silver dan 2 buah buku nikah” pungkasnya. (mer/din)