
“Kami berharap pengelolaannya dilakukan optimal, efektif, transparan dan bijaksana demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan masyarakat,” kata Ferry.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menyepakati Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Tabalong dalam pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong, di Graha Sakata, Selasa kemaren.
Salah satu Fraksi DPRD Tabalong, Demokrat PDI-Perjuangan dalam pandangannya menyambut baik terhadap perubahan perda tersebut sebagai elemen utama dalam peningkatan PAD.
Ketua Fraksi Demokrat PDI-Perjuangan, Ferry Elpini T mengingatkan terhadap perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan dengan kepentingan umum dan manfaatnya dirasakan serta tidak menambah beban masyarakat. Termasuk tetap dapat menjaga situasi kondusif bagi investasi dan lapangan usaha di daerah.
“Kami berharap pengelolaannya dilakukan optimal, efektif, transparan dan bijaksana demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan masyarakat,” kata Ferry.
Sementara, Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani dalam sambutannya memberikan apresiasi berupa ungkapan terima kasih terhadap kontribusi DPRD Tabalong yang turut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih, DPRD Tabalong selama ini telah banyak memberikan kontribusi dan pemikiran dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong,” ucap Bupati.
Bupati yang akrab disapa H Fani ini menegaskan pendapat, saran dan usul DPRD akan menjadi pertimbangan dalam melaksanakan perubahan perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya, perubahan perda tersebut akan secepatnya ditetapkan sebagai aturan setelah mendapat register dari Pemerintah Provinsi.
Pada rapat paripurna tersebut, H Fani juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2026. (mer/din)