
“Saran dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Noor Rifani.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025).
Rapat ini membahas beberapa agenda penting yang berkaitan dengan arah pembangunan dan keuangan daerah.
Diantaranya adalah Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Pahlipi menyampaikan secara umum fraksi-fraksi dewan telah sepakat dan menyetujui apa yang diajukan oleh kepala daerah terkait RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda APBD Perubahan 2025.
“Meski ada sejumlah catatan namun semua Fraksi dapat menerima dan menyetujuinya. Kalau pun ada catatan bisa dilakukan mitigasi secara bersama-sama,” kata Riza.
Riza menyebutkan terhadap Raperda RPJMD Dewan Tabalong telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Untuk Raperda RPPMD memang sudah membentuk pansus karena itu wajib ada deadline, sama dengan Raperda APBD Perubahan berdasarkan himbauan Kemendagri kita harus melakukan percepatan perubahan anggaran agar bisa memaksimalkan serapan dana sesuai dengan program,” jelasnya.
Sementara, Bupati Tabalong Ir H Muhammad Noor Rifani menyampaikan ungkapan terima kasih kepada dewan Tabalong yang sudah merampungkan pembahasan dan menyetujui ke tiga Raperda tersebut.
“Saran dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Noor Rifani.
Lanjut Bupati Raperda tersebut masih diperlukan evaluasi dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan perarundang-undangan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan hasil evaluasi dan nomor register dari Pemerintah Provinsi akan segera kami tetapkan menjadi perda,” tandasnya. (mer/din)