Dua Remaja di Tabalong Diamankan Polisi

Gambar: Polres Tabalong untuk mercubenua.net
  • Ambil Sarang Kelulut Milik Orang Tanpa Izin

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dua remaja dibawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua remaja tersebut kedapatan melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama S Tr K SIK telah mengamankan 2 Remaja dibawah umur terkait tindak pidana pencurian Sarang Madu Kelulut pada Sabtu (04/02/2023) lalu.

Ia mengungkapkan salah satu pelaku pencurian tersebut menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orangtuanya dan mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang temannya yang kemudian dijemput oleh Polisi.

Kronologisnya kasus pencurian tersebut jelas Iptu Sutargo pertama kali diketahui oleh saksi ID yang merupakan orang tua korban berinisial SP (27) warga Desa Harus Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.

“Ketika itu saksi pergi ke kebun di belakang rumah dan melintasi Lokasi Budidaya Madu Kelulut milik anaknya dan mendapati 3 buah sarang madu kelulut sudah tidak ada ditempatnya”, ujar Sutargo.

Lanjutnya, kemudian saksi mendatangi sebuah tempat pengumpul Sarang Madu Kelulut di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus. Disana saksi mendapati 3 buah Sarang Kelulut miliknya yang telah hilang berada didepan rumah milik warga tersebut.

Selanjutnya, saksi membawa 3 buah Sarang Madu Kelulut tersebut ke Polsek Muara Harus.

Akibat kehilangan 3 buah Sarang Madu Kelulut tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4 juta 200 ribu Rupiah.

“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak dibawah umur dan turut disita 3 buah sarang madu Kelulut dan 3 unit sepeda motor”, pungkas Sutargo.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. (mer/din)