671 total views, 3 views today
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” tandasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – 2 warga asal Hulu Sungai Utara ditangkap Polres Tabalong.
Keduanya disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah di Desa Padangin Kecamatan Muara Harus, Selasa (26/8/2025) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku berinisial BH (40) warga desa Kalintamui Kecamatan Banjang dan RR (31) warga Desa Teluk Daun.
“Kedua pria tersebut diamankan di tepi jalan Desa Padangin dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Joko Sutrisno di Tanjung.
Penangkapan dua warga HSU ini bermula dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang sebelumnya mendapati informasi bahwa keduanya sering melakukan aktivitas mencurigakan di lingkungan warga setempat.
“Warga menduga kehadiran mereka (pelaku, red) terkait adanya transaksi narkoba,” ujar Joko.
Lanjut Joko, ketika petugas polisi melakukan peyelidikan dan mendapati pelaku di TKP, mereka (BH dan RR) mengakui telah meletakan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tidak jauh dari tempat keduanya saat diamankan.
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” tandasnya.
Proses hukum lebih lanjut, Pelaku BH dan RR diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram, 1 lembar tisu, 1buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan satu buah sepeda motor warna hitam. **