165 total views, 3 views today
“Barang yang diduga sabu-sabu itu diakui SA adalah miliknya untuk diedarkan,” jelas Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – SA (30) asal Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong ditangkap Polisi, Senin kemarin.
SA harus mempertanggungjawabkan ulahnya terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan bahwa pelaku SA telah diamankan petugas Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah.
“Pelaku diamankan di tepi jalan desa Murung Baru Kecamatan Tanta,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Penangkapan SA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penyelidikan pelaku (SA) sempat melarikan diri ke dalam hutan tetapi berhasil diamankan,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pada kantong celana SA mendapati beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.
“Barang yang diduga sabu-sabu itu diakui SA adalah miliknya untuk diedarkan,” jelas Joko.
Saat interogasi lebih jauh, SA mengungkapkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu itu didapat dari tetangganya yang berinisial PI di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus.
Namun saat petugas mendatangi kediaman yang dimaksud SA, pelaku PI sudah melarikan diri.
Dari penangkapan SA ini, petugas menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 2 buah gawai berwarna hitam dan biru, serta uang tunai Rp.350 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti SA saat ini sudah digelandang ke Polres Tabalong. (mer/din)