
“Badan Usaha yang mengolah air bersih perlu mendapat perhatian dan perlindungan agar bisa menghasilkan air bersih sesuai dengan standar kesehatan dan bisa dipasarkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau”, ujar Politisi Partai Gerindra itu.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2022 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Air Minum Kabupaten Tabalong, Rabu (16/2/2022) tadi di Ruang Rapat Paripurna Graha Sakata.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Tabalong dalam pendapat akhirnya terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Air Minum Kabupaten Tabalong yang dibacakan H Supriani, S Pd mengharapkan air minum agar bisa dikelola dengan effisien dan efektif.
“Badan Usaha yang mengolah air bersih perlu mendapat perhatian dan perlindungan agar bisa menghasilkan air bersih sesuai dengan standar kesehatan dan bisa dipasarkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau”, ujar Politisi Partai Gerindra itu dalam pendapat Fraksinya.
Menurutnya berkenaan dengan itu, maka PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) sebagai badan usaha di bawah pemerintah daerah Kabupaten Tabalong dengan modal usaha yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Tabalong sendiri.
H Usup sapaan akrabnya dalam pendapat akhir Fraksi menyebutkan modal dasar sebagaimana diatur oleh pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2021 sebesar Rp. 1.180.000.000.000,- (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah). Besaran angka modal dasar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa modal yang ditempatkan/modal yang harus disetor secara penuh dalam pendirian perseroan paling sedikit 25% dari modal dasar, sedangkan modal yang harus ditempatkan/disetor pada PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten.
“Tabalong kurang dari 25% sebagaimana pasal 18 Peraturan Daerah No 05 Tahun 2021 itu. Berkenaan dengan itu maka perlu dilakukan perubahan yang sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang-undang No 40 Tahun 2007 yaitu menjadi Rp. 700.000.000.000,- (Tujuh Ratus Milyar) Perubahan tersebut pada dasarnya kami setuju sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang itu”, jelasnya.
Ia mengingatkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun, serta wujud kepedulian rakyat terhadap pembangunan daerah. (din)