Jamin Keselamatan Atlet, KONI Balangan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Gambar: Istimewa

“Melalui kerjasama ini kami pastikan bahwa seluruh atlet dan official sudah terlindungi selama kegiatan Porprov 2022”, tegas Eko.

PARINGIN, Mercubenua.net – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Balangan mendaftarkan 487 atlet ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung.

Hal tersebut dilakukan karena menyadari akan pentingnya pelindungan diri bagi atlet yang akan bertanding di Pekan Olah Raga Provinsi  Kalimantan Selatan (Porprov Kalsel) Tahun  2022 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Hal ini dilakukan karena menyadari akan pentingnya perlindungan bagi atlet yang akan bertanding. mereka yang akan bertanding tidak lepas dari risiko seperti cidera”, ujar Ketua KONI Balangan Syamsudinnor SE, Rabu (26/10/2022) kemaren.

Menurut Syamsudinnor perlindungan dari BPJAMSOSTEK penting untuk memastikan atlet tetap terlindungi jika terjadi risiko selama pertandingan. Terkait kerjasamanya jelas Syamsudinnor, dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Tabalong dan KONI Kabupaten Balangan.

“Kami merasa perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini penting untuk memastikan atlet tetap terlindungi jika terjadi risiko selama pertandingan”, tambah Syamsudinnor.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung  Eko Eklam Noprianto  memberikan apresiasi terhadap KONI Kabupaten Balangan.

“Kami mengapresiasi pengurus KONI Kabupaten Balangan yang telah mendaftarkan 487 atlet, panitia, dan offical,” ujar Eko.

Ia memastikan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Tabalong dan KONI Balangan akan terlindungi selama kegiatan porprov berupa pengobatan tanpa batas sesuai dengan indikasi medis apabila terjadi resiko kerja.

Tak hanya itu, ia menjelaskan apabila terjadi resiko fatal maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan. Mulai dari santunan cacat dan kebutuhan atas resiko lainnya sesuai dengan indikasi medis.

Lanjut Eko apabila terjadi terjadi risiko fatal lainnya yang mengakibatkan meninggal akan diberikan  santunan meninggal dunia atas risiko kecelakaan kerja sebesar 48 juta rupiah dan santunan beasiswa bagi anak maksimal sebesar 174 juta rupiah untuk dua orang anak.

“Melalui kerjasama ini kami pastikan bahwa seluruh atlet dan official sudah terlindungi selama kegiatan Porprov 2022”, tegas Eko.

Selebihnya, Eko Eklam Noprianto menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang keolahragaan pasal 100 menerangkan bahwa Jaminan sosial merupakan bagian dari hak untuk memberikan perlindungan yang aman bagi para atlit untuk menjalankan aktivitas olahraga.

“Kita berharap kegiatan Porprov 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan seluruh atlet dapat fokus untuk bertanding, bekerja keras dan tanpa bebas cemas karena sudah terlindungi oleh manfaat BPJAMSOSTEK”, pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung. (mer/din)