1,429 total views, 1 views today

“Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu diakui AAY adalah miliknya,” tambah Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial AAY warga Muara Uya diciduk petugas Polres Tabalong terkait kasus narkoba.
AAY ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Rabu (20/8/2025) lalu.
Penangkapan AAY oleh Satresnarkoba dibenarkan oleh Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (23/8/2025).
PS Kasi Humas Polres Tabalong menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan gerak-gerik AAY yang sering terlihat di lingkungan mereka, padahal ia bukan warga setempat, lalu melaporkannya ke polisi.
Bergerak cepat, Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapati pelaku, AAY nampak membuang sesuatu.
“Didampingi aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan, benda yang dilemparkan tersebut berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu” kata Joko.
“Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu diakui AAY adalah miliknya,” tambah Joko.
Proses hukum lebih lanjut, AAY bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,9 gram, 1 Satu lembar tisu, 1 buah Kotak Obat Bekas obat oles, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam putih sudah diamankan di Polres Tabalong. **