Kasus Persetubuhan Anak di Sulingan: Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Gambar: Istimewa

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya (persetubuhan) sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di Sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan,” ungkapnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria paruh baya warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ditangkap polisi, karena telah melakukan tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan bahwa petugas Satreskrim Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo telah menangkap terduga pelaku berinisial HAR (53) di kediamannya, Kamis (26/2/20260 lalu.

Ia menjelaskan kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh ayah korban. “Kasus ini terungkap setelah pelapor, yaitu ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anaknya berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang (Disabilitas, red),” jelas Heri.

Lanjutnya, setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya (persetubuhan) sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di Sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang Bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 lembar dalaman wanita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam maupun diluar perkawinan atau persetubuhan terhadap anak atau Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (din)