
“Saudara Upik ini adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong”, ujarnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Meski sudah pernah ditangkap petugas kopolisian, TR alias Upik (36) pria asal Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya itu nampaknya tidak membuatnya jera melakukan tindak pidana.
Pasalnya, dengan kasus yang sama TR alias Upik kembali ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) kemaren.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya berhasil menangkap TR alias Upik di Jalan Pandan Arum Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Saudara Upik ini adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong”, ujarnya.
Dalam penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,19 Gram beserta barang bukti lainnya. Termasuk, bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Hp android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.
Kronologinya penangkapan tersangka itu bermula dari petugas yang mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau dan biru. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sebelumnya.
Sempat ingin mengelabui petugas, tersangka tertangkap tangan membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan dan menginjaknya namun upayanya tiudak berhasil.
Kemudian tersangka mengambil sendiri bungkusan yang telah ia injak dan menyerahkan kepada petugas. Saat diperiksa, petugas mendapati didalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut”, ucapnya.
TR alias Upik sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu. (ril)