Kedapatan Jual Miras, Pedagang Pentol di Kelua Ditangkap Polisi

Barbuk. (Foto: Polres Tabalong)

TANJUNG, Mercubenua.net – AR pedagang pentol di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjual miras.

Penangkapan AR berawal dari laporan mengenai adanya aktifitas penjualan Miras di Kecamatan Kelua. Mendapati informasi tersebut, Petugas Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr.Trisna Agus Brata, S.H, M.H, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi yang segera bergerak ke lokasi mendapati AR sedang berada di jembatan Masintan sambil berjualan pentol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 13 Botol Minuman Anggur Putih dan Newport Biru di dalam gerobak jualan pentolnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan bahwa terlapor dan barang bukti berupa 13 Botol Minuman Anggur Putih dan Newport Biru telah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses Tipiring.

“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol”, jelas Iptu Mujiono. (mer)