Kekasih Jalan Sama Mantan, AFL Berurusan Dengan Pihak Berwajib

● Pukuli Korban Sampai Bonyok

Gambar: Polres Tabalong

“Orang tua SO yang melihat kejadian tersebut lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah SO,” jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – AFL (21) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menghajar orang hingga bonyok, Senin (24/3/2025) lalu.

AFL dilaporkan korban NH (24) ke Polres Tabalong yang tidak terima telah dipukuli hingga babak belur oleh pelaku.

Peristiwa pemukulan itu ditenggarai karena persoalan asmara.

AFL sendiri adalah seorang warga Kelurahan Pembataan dan NH warga Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengatakan menurut keterangan korban, NH mengajak mantan kekasihnya yang berinisial SO warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung untuk keluar mencari makan.

Ajakan korban (NH) disetujui oleh yang bersangkutan SO (mantan kekasih).

“Saat korban mengantar SO pulang, AFL kekasih korban sudah menunggu”, kata Joko.

Selanjutnya, AFL langsung menghampiri dan membuka pintu mobil korban lalu melakukan pemukulan dengan tangan sebelah kanan bagian wajah korban berkali-kali.

Pelaku juga menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kanan korban.

“Orang tua SO yang melihat kejadian tersebut lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah SO,” jelasnya.

Akibat pemukulan di area wajah tersebut NH mengalami lebam di area kelopak mata sebelah kanan.

AFL kemudian ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo di Taman expo Tanjung, Rabu (26/03/2025).

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, AFL (pelaku) sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti 1 lembar KTP atas nama pelaku dan 1 lembar Visum Et Repertum.

AFL akan menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ***