Komisi II DPRD Tabalong Dorong Pemda “Konsep” Tepian Pasar Kelua

“Kita mensupport itu, pemda harus membuat konsep dan langkah yang jelas, sehingga setelah dibongkar akan menjadi pemandangan yang indah,” jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong meminta Pemerintah Daerah untuk menertibkan sekaligus menata kawasan tepian Pasar Kelua, khususnya areal yang berada di samping los pasar ikan.

Langkah ini dinilai perlu guna meningkatkan keindahan pasar serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H Winarto, usai meninjau sejumlah pasar di Bumi Sarabakawa, Rabu kemarin.

Terhadap pembenahan Pasar Kelua, Winarto mengatakan pihak telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, termasuk lahan di tepian pasasr di sisi los pasar ikan yang direncanakan menjadi jalur penghubung (connecting road) di bagian belakang pasar.

“Kami mensupport rencana pembangunan jalan penghubung ini bisa terlaksana pada tahun ini sebagai jalan alternatif”, ujar Winarto.

“Ini akan memudahkan para pedagang dalam mengangkut barang serta memperlancar arus distribusi ke bagian belakang pasar,” tambahnya.

Winarto menjelaskan pihaknya menyoroti kondisi bangunan toko-toko lama di kawasan tersebut yang dinilai sudah tidak layak.

Menurut Winarto, bangunan-bangunan tersebut sebaiknya dibongkar dan ditata ulang dengan konsep yang lebih menarik.

“Kita mensupport itu, pemda harus membuat konsep dan langkah yang jelas, sehingga setelah dibongkar akan menjadi pemandangan yang indah,” jelasnya.

Ia menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar karena mengarah langsung ke sungai. Terlebih lagi bila ditata dengan baik, lahan bekas toko lama ratusan meter itu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka seperti taman atau gardu pandang.

“Bisa dibuat hamparan lantai kayu atau bentuk lainnya menjadi taman atau gardu pandang. Di sini kuliner bisa hidup, seperti konsep di Siring Sungai Kandilo di Grogot atau kawasan KP3 Kuala Kapuas yang berada di pinggir sungai,” tandasnya.

Menurutnya, kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata baru bagi masyarakat Kelua dan sekitarnya.

Ia yakin kalau ini benar-benar termanfaatkan dan terkelola dengan baik maka ekonomi masyarakat bisa tumbuh.

Komisi II DPRD Tabalong berharap konsep penataan ini dapat direalisasikan pada tahun ini.

Terkait bangunan rumah atau los toko yang masih ditempati warga, Winarto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang perlu ditertibkan, terlebih kondisinya sudah tidak layak huni.

“Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah lahan pemda yang perlu ditertibkan. Jika dibiarkan dan terjadi sesuatu, pemda bisa disalahkan karena membiarkan bangunan tidak layak huni tetap ditempati,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut tetap harus melalui proses komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat penghuni agar dapat mengosongkan bangunan, sehingga pemerintah daerah dapat merealisasikan konsep baru berupa gardu pandang atau kawasan wisata yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (din)