
“Kita butuh kajian yang matang, masukan dan saran bisa menjadi bagian dari pertimbangan untuk kemudian ditetapkan sebagai dapil”, ujarnya.
PARINGIN, Mercubenua.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Balangan pada pemilu Tahun 2024 nanti, beberapa wakt lalu di Paringin.
Ketua KPU Balangan Saripani dalam sambutannya menyebutkan pelaksaan uji publik merupakan salah satu upaya KPU untuk menggali masukan dan saran dari berbagai pihak untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita butuh kajian yang matang, masukan dan saran bisa menjadi bagian dari pertimbangan untuk kemudian ditetapkan sebagai dapil”, ujarnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak 3 kali, kegiatan pertama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Aston Tanjung dengan mengundang seluruh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Kemudian Jumat 16 Desember 2022, uji publik sesi pagi mengundang unsur Forkopimda dan beberapa instansi terkait dan sesi siang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Jurnalis.
Selanjutnya hasil kegiatan uji publik dituangkan kedalam Berita Acara dan dilaporkan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).
Uji publik tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 yang mengacu tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah hingga kesinambungan.
Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. (mer/din)