Laporan Warga di 110: Polres Tabalong Gerebek Dugaan Pesta Sabu

Gambar: Polres Tabalong

“Ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110 yang menginformasikan bahwa disebuah rumah di sei rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Heri.

TANJUNG, Mercubenua.net – 3 orang pria dengan inisial MHA (36) dan SF (44) warga Sei Rukam Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, serta HER (43) warga sungai Malang kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU ditangkap Polisi.

Ketiganya diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan polisi telah menangkap ketiga pelaku terkait kasus narkotika, Rabu lalu.

“Ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110 yang menginformasikan bahwa disebuah rumah di sei rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Heri di Tanjung.

Saat penyelidikan polisi di kediaman milik MHA, di sana didapati HER dan SF diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diakui didapat dari MHA.

Proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan di Polres Tabalong. Barang bukti dari kasus tersebut, polisi juga menyita 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna kuning dan 1 buah gawai warna hijau toska.

Sementara, dari MHA juga disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 2,02 gram, 3 pack plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan, 1 buah gawai warna putih dan uang tunai sejumlah 150 ribu Rupiah. (din)