Main Judi Online, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Pelaku diamankan berkat laporan masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel”, ungkap Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan warga karena diduga menjadi Bandar Judi Togel.

Adalah TR alias Jhon (39) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Ia diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama S TrK  SIK di sebuah toko di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung. Ulah Pelaku TR alias Jhon dengan melanggar  pasal 303 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan soeorang pelaku indak pidana perjudian Togel.

“Pelaku diamankan berkat laporan masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel”, ungkap Iptu Sutargo.

Lanjutnya menjelaskan saat diperiksa dan ditanyakan petugas kepolisian, pada Handphone pelaku didapati situs judi togel online dan diakuinya, dirirnya sebagai pengumpul togel yang selanjutnya dikirimkan ke situs perjudian online tersebut.

Pelaku TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti yang disita berupa 3 buah handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel. (mer/din)