Pastikan Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan: Polres Tabalong Sosialisasikan Hotline Satgas Saber

Gambar: Polres Tabalong

“Ini guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat,” tegasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Masyarakat diingatkan agar melapor apabila mendapati harga bahan pangan dijual diatas Harga Ecern Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pembelian (HAP).

Aduan tersebut dapat disampaikan melalui Hotline Satgas (Satuan Tugas) Saber (Sapu Bersih) Pelanggaran Pangan di nomor 0853-8545-0833.

Bukan hanya soal harga jual, konsumen juga melaporkan melalui Hotline tersebut jika mendapati ada bahan pangan yang tidak aman.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaska, dalam Satgas Saber Pelanggaran Pangan, pihaknya berkolaborasi menjalankan fungsi pendampingan dan penindakan sebagai aparat penegak hukum.

Keterlibatan Polres Tabalong dalam Satgas tersebut  didukung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong Tahun 2026 yang masih dalam tahap pengajuan oleh instansi terkait.

“Satgas Pangan Kabupaten Tabalong melibatkan Polres Tabalong dalam fungsi pendampingan dan penindakan,” kata Heri, Senin (16/2/2026) di Tanjung.

Ia menegaskan, Polres Tabalong akan terus mendukung program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional melalui sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan langsung di lapangan terhadap berbagai komoditas pangan strategis.

“Ini guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat,” tegasnya.

Heri berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan peredaran pangan dan tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga stabilitas serta keamanan pangan di Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya, Jum’at lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong melakukan sosialisasi layanan Hotline Satgas Sapu Bersih Saber Pelanggaran Pangan” dari Badan Pangan Nasional di Pasar Tanjung.

Brosur berisi imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan produsen, distributor, agen, maupun pengecer yang menjual bahan pangan di atas HET atau HAP tingkat konsumen, serta apabila diduga menjual bahan pangan yang tidak aman agar melapor ke Hotline Satgas Saber Pelanggaran Pangan di nomor 0853-8545-0833 ditempel dan dibagikan.

Diketahui, Satgas Pangan Kabupaten Tabalong, terdiri dari gabungan dari Polres Tabalong, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, Diskop UKM Perindag Tabalong, dan BPS Tabalong. Satgas ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko P. (din)