
“Gambaran yang sudah diekpose oleh Bagian Aset, kontribusi TPI untuk 2026 sekitar 1,3 Miliar dan MSW 1,9 Miliar. Kita perlu mempertanyakan beberapa hal agar (kerjasama pemanfaatan aset daerah) bisa dievaluasi kembali,” jelas Winarto.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong memanggil PT Tanjung Power Indonesia (TPI) dan PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW).
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tabalong bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, guna meminta penjelasan mengenai sejauh mana kontribusi yang telah diberikan perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Tabalong atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang digunakan dalam operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam rapat itu, DPRD menyoroti pemanfaatan aset daerah yang selama ini digunakan oleh kedua perusahaan tersebut dan meminta penjelasan mengenai bentuk kontribusi yang telah direalisasikan, baik dalam bentuk pendapatan daerah maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami mengundang perusahaan (TPI dan MSW) berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, sejauh mana kontribusinya bagi daerah, evaluasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H Winarto ketika memimpin rapat, Selasa (30/6/2026) di Kantor Dewan setempat.
Sebagai gambaran, seperti data yang dipaparkan Kepala BPKAD Tabalong dalam rapat itu, Husin Ansari, nilai kontribusi kedua perusahaan setiap tahun memang mengalami kenaikan sebesar 3%.
“Gambaran yang sudah diekpose oleh Bagian Aset, kontribusi TPI untuk 2026 sekitar 1,3 Miliar dan MSW 1,9 Miliar. Kita perlu mempertanyakan beberapa hal agar (kerjasama pemanfaatan aset daerah) bisa dievaluasi kembali,” jelas Winarto.
Menurut Winarto, hal tersebut harus dilakukan mengingat kontrak perjanjian pinjam pakai aset milik daerah tersebut sudah lama dan perlu penyesuaian dengan perkembangan terbaru.
“Ini kan sifatnya bisnis, membangun Power Plant listriknya dijual ke PLN. Sementara dari perkembangan terakhir sudah beberapa kali terjadi kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik), NJOP asetnya juga sudah meningkat,” tandasnya.
“Ini (kontribusi) hanya bagi hasil dari sisi panjam pakai kawasan atau lahan, sedangkan dari hasil penjualan TDL masih belum bisa memberikan gambaran yang jelasnya seperti apa,” tambah Winarto.
Winarto berharap dalam rapat lanjutan mendatang, PT TPI dan MSW bisa memberikan gambaran yang utuh mengenai kerja sama yang telah berjalan. Diantaranya seperti, nilai profit, nilai produksi dan sebagainya untuk bahan evaluasi.
“Ini harus diinformasikan, berapa produksinya, berapa profitnya, hasil penjualannya itu berapa, jangan disembunyikan, ini untuk membangun daerah,” tegasnya.
Diketahui, PT TPI sendiri membangun Power Plant 2x100MW di Tabalong untuk dijual ke PLN. Sementara, PT MSW 2×30MW untuk keperluan sendiri (Adaro).
“TPI dari pembangunan awal memang murni kontrak dengan PLN. Kontrak kita 25 tahun,” kata M Ridha salah satu perwakilan Manajemen PT TPI.
Lanjut Ridha, menanggapi permintaan DPRD terkait penyampaian data dan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran manajemen perusahaan.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen. Kebetulan pimpinan yang berwenang saat ini sedang berada di luar daerah,” ujar Ridha.
Ia mengatakan, pada prinsipnya PT TPI menghormati proses evaluasi yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Pihaknya juga akan menyampaikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan dan kewenangan perusahaan setelah dilakukan koordinasi internal.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Manajemen PT MSW juga menjelaskan sekilas tentang program CSRnya yang memanfaatkan sisa pembakaran batu bara. (din)