
“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terangnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, ES (47) warga perantauan asal Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap petugas Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Tabalong, Senin (7/2/2022) lalu di kontrakannya di Jala Kenari Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, pelaku ES juga pernah diringkus aparat kepolisian pada 2020 silam dengan kasus yang sama.
Penangkapan ES tersebut bermula dari laporan suami korban PCN (29), warga Jalan Angsana Perumahan Mabu’un Asri, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di Polres Tabalong yang mendapati isterinya SC (28) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Kabupaten Tabalong telah kehilangan 1 buah HP merek IPhone berwarna putih. akibat kehilangan itu, ia diperkirakan mengalamai kerugian kurang lebih sebesar 14 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong.
“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, kata Iptu Mujiono, di Tanjung Jum’at (11/2/2022).
saat ini ES ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong. (ril)