
“Kami ingin penerapan SPM ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya diukur dari dokumen atau regulasi, tetapi dari dampaknya di lapangan,” tegas Habib Taufan.
TANJUNG, Mercubenua.net – Pemerintah Kabupaten Tabalong membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025-2029.
Rapat yang berlangsung di Aula H Ismail Abdullah, Lantai III Bappeda, Selasa lalu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf.
Rapat yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, PUPR, Perkim, Dinsos, Satpol PP, hingga Damkar ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan SPM yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Habib Taufan menekankan bahwa SPM memiliki peran penting dalam menjamin kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
“SPM bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
SPM, yang berfokus pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dan pelayanan sosial lainnya, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya atas pelayanan yang setara dan berkualitas.
Dengan adanya SPM, perangkat daerah diharapkan bisa menyusun program dan kebijakan yang lebih terarah, sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Menurut Wakil Bupati, kesuksesan penerapan SPM sangat bergantung pada kolaborasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap dokumen rencana aksi penerapan SPM yang disusun ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa dalam rapat kali ini, perangkat daerah diminta untuk mengidentifikasi serta merancang langkah-langkah konkret yang akan memastikan standar pelayanan dasar dapat tercapai sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam SPM.
SPM diharapkan menjadi alat yang efektif dalam mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja pelayanan publik di Tabalong.
“Kami ingin penerapan SPM ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya diukur dari dokumen atau regulasi, tetapi dari dampaknya di lapangan,” tegas Habib Taufan.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan jelas, penerapan SPM akan mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya.
Semua ini diharapkan dapat tercapai dalam periode 2025-2029, yang akan menjadi dasar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabalong. (mer/din)
