Penyebar Video Asusila di Sirkuit Marido Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“NAM adalah yang pertama kali menyebarkan video asusila pada Minggu (22/01/2023) sore di sirkuit Balap motor di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak”, ujar Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pemuda asal Hulu Sungai Utara berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Adalah NAM alias Lana (23) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah. Ia diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S TrK SIK diback up oleh Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara, Jum’at (18/2/2023) kemaren.

Pelaku NAM diamankan pihak kepolisian berdasarkan pengembangan atas laporan dari ibu korban perempuan yang keberaran anaknya dicabuli oleh seorang laki-laki dan terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan anaknya dipeluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor.m dan sudah diamankan terlebih dahulu pada Senin (13/02/2023) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan seorang pemuda terkait penyebaran vedio asusila.

Ia mengungkapkan NAM berurusan dengan hukum karena menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berumur 19 tahun seorang warga Kecamatan Jaro KabupatenTabalong terhadap seorang perempuan dibawah umur pada minggu (22/01/2023) lalu, di Sirkuit Marido di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

“NAM adalah yang pertama kali menyebarkan video asusila pada Minggu (22/01/2023) sore di sirkuit Balap motor di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak”, ujar Iptu Sutargo.

Lanjut PS Kasi Humas Polres Tabalong, sedangkan untuk perekam video tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Untuk yang merekam video masih dalam pengejaran petugas”, kata Sutargo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NAM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong, bersama barang bukti yang disita berupa 1 Unit Handphone warna Hitam yang Berisikan akun Tik-Tok @amang_lana008.

Ulah NAM selaku pemilik akun Tik-Tok @amang_lana008 yang menyebarkan video tersebut pertama kali disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mer/din)