
Ternyata selain merampas Dompet milik ibu-ibu, ia juga melakukan pencurian handphone milik warga di Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pemuda dari Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial BK (21) yang berhasil ditangkap polisi petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Suwito dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena ulahnya telah merampas dompet milik ibu-ibu di Tabalong juga melakukan tindak pidana serupa kepada korban lainnya.
BK melakukan pencurian handphone milik korban seorang warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang disimpan dalam lemari.
Terungkapnya kasus pencurian handphone ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan pelaku BK yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya di sebuah Komplek Perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak. Ternyata selain merampas Dompet milik ibu-ibu, ia juga melakukan pencurian handphone milik warga di Tabalong.
BK sendiri diamankan di Pinggir Jalan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kbupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (22/02/2023) kemaren.
Aksi BK tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 11 juta Rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan pelaku BK telah diamankan terkait dengan tindak pidana pencurian.
PS Kasi Humas Polres Tabalong menjelaskan sebelum hilangnya handphone miliknya, pada Jumat (17/02/2023) lalu setelah Shalat Jumat, korban pergi mengantar anaknya les dan meletakkan handphone miliknya didalam lemari kaca warungnya.
Selanjuytnya setelah datang mengantar anaknya untuk les, korban masuk tidak langsung kedalam warung, namun terlebih dahulumengikuti kegiatan gotong royong yang berada dekat warungnya.
“Selesai gotong royong, korban kembali kewarungnya dan ingin mengambil Handphone yang didalam lemari, ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada lagi dan korban mengalami kerugian ditaksir sejumlah 11 juta Rupiah”, ujar Iptu Sutargo.
Untuk barang bukti handphone sendiri diakui oleh pelaku sudah dibuang kesungai karena tidak bisa dibuka.
“Saat ini pelaku BK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda metik warna Hitam, 1 lembar baju kaos oblong warna Hitam, 1 lembar celana pendek ¾ warna hitam, 1 buah Topi warna Hitam”, pungkas Sutargo. (mer/din)