
“Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati,” tambahnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polemik mengenai potensi pajak PT Adaro Indonesia yang selama ini dianggap dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tabalong menemui titik terang.
Pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong dan PT Adaro Indonesia pada Senin (24/11/2025) disinyalir sudah menuntaskan perdebatan ihwal kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB selama ini.
Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, menyebutkan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepahaman setelah memeriksa kembali dasar hukum yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.
“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, akhirnya masalah ini selesai, Alhamdulillah kedua pihak sudah satu pemahaman,” ujar Rinaldo, Selasa (25/11/2025) di Tanjung.
“Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati,” tambahnya.
Menurutnya, polemik yang berkembang selama ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait klasifikasi objek pajak. Selanjutnya Bapenda dan perusahaan sepakat untuk melakukan sinkronisasi data sebagai langkah teknis lanjutan, termasuk menghapus sejumlah objek dari daftar tagihan PBB-P2 yang selama ini dinilai tidak tepat.
Rinaldo menegaskan bahwa PT Adaro Indonesia sejak awal telah membayar PBB kepada pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundangan.
Sebagai perusahaan tambang, pajak yang dibayarkan perusahaan masuk dalam kategori PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P5L), sebagaimana diatur dalam PMK No. 186/PMK.03/2019.
“Adaro merupakan perusahaan yang berusaha di sektor pertambangan sehingga pajak PBB yang Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke pemerintah pusat. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Skema PBB-P5L membuat penerimaan pajak terlebih dahulu masuk ke kas negara sebelum kembali dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH). Hal ini berbeda dengan PBB-P2 yang menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota.
Selain PBB, Bapenda sebelumnya juga mempertanyakan potensi BPHTB dari aktivitas perolehan tanah oleh perusahaan. Namun Rinaldo memastikan bahwa PT Adaro Indonesia tidak memiliki kewajiban tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, perolehan tanah yang dilakukan perusahaan selama ini tidak termasuk dalam objek BPHTB.
“Perusahaan tidak terhutang BPHTB karena perolehan tanah yang dilakukan tidak termasuk objek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Keluarnya kesepakatan ini, Bapenda Tabalong dan PT Adaro Indonesia menyatakan polemik telah selesai. Penyelarasan data administratif akan menjadi fokus berikutnya demi memastikan tidak ada lagi tumpang tindih objek pajak di masa mendatang.
Kesepahaman tersebut diharapkan dapat menghilangkan kekeliruan persepsi publik terkait kontribusi perpajakan di sektor pertambangan.
Dengan kesepakatan yang dicapai pada pertemuan tersebut, polemik berkepanjangan antara Pemkab Tabalong dan PT Adaro Indonesia dianggap kini sudah selesai.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani, menyebut bahwa sejak lama Adaro belum pernah membayar BPHTB, sehingga pemerintah daerah menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, BPHTB harus dibayar setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah.
“Pihak kami dari Pemkab Tabalong telah melakukan upaya penagihan,” kata Nanang.
Jauh sebelumnya, polemik soal potensi pajak yang bisa dimaksimalkan bagi Pemda ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tabalong bersama Bapenda dan PT Adaro pada Rabu (22/10/2025).
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H Winarto, saat itu menegaskan batas kewenangan pusat dan daerah terkait penarikan PBB.
“Kita membahas soal PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan), karena kalau PBB-P5L itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang menjadi kewenangan daerah adalah P2,” jelasnya.
DPRD Tabalong mengkritisi proses pembelian lahan yang belum dibalik nama, menyebabkan beban PBB tetap berada pada pemilik sebelumnya.
“Seyogyanya pengalihan tangan lahan bersertifikat saat transaksi terjadi langsung ditindaklanjuti, sehingga pasca BPHTB itu dibayarkan PBB tetap berjalan setiap tahun,” ujarnya.
“Nah kalau masyarakat tidak mau membayar pajaknya karena lahan sudah dijual, berarti menjadi pajak terhutang dan kejadian tersebut berlangsung hingga sekarang,” tambah Winarto.
Winarto bahkan menilai transaksi bawah tangan masih terjadi.
“Kalau masyarakat ingin kembali menguasai lahan itu sebenarnya potensinya ada dan sah-sah saja, karena mereka tidak melakukan kewajiban membayar BPHTB dan tahapan balik nama hingga membayar PBB,” urainya.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan hukum perusahaan.
“Kalau PT Adaro tahu perkara BPHTB ini tapi melakukan pembiaran, berarti mereka mengakali peraturan perundang-undangan, nah ini bagian legalnya harus memahami,” tambahnya.
Ia juga menyoroti sisa lahan dari konsesi IUPK sekitar 2.000-an hektare yang masih berstatus milik perusahaan.
Lahan tersebut, termasuk di wilayah utara yang digunakan untuk keperluan overburden (OB) namun berada di luar IUPK dan dinilai layak dikenakan PBB-P2.
“Karena posisinya sudah di luar wilayah IUPK PT Adaro, kami meminta agar jalan houling dan sisa lahan penciutan ditetapkan sebagai objek pajak P2,” tegas Winarto.
Ia berharap penyelesaian seluruh kewajiban pajak dapat segera tuntas agar penagihan dapat berlangsung pada 2026.
“Kita lihat sejauh mana mereka menanggapi, dan merespon tuntutan kita. Harapan kita bisa berjalan kooperatif dan normatif, tapi kalau tak ada respon konkret, tentu akan ada potensi membentuk pansus, karena kita menuntut hak dan itu sesuai aturan,” pungkas Winarto. (mer/din)