
“Pelaku datang ketempat yang sudah dijanjikan dan meletakkan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam bekas gelas kertas kopi yang diletakkan di pinggir jalan”, jelas Aipda Irawan Yudha Pratama.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian setempat. Pria tersebut adalah AR alias Adit berusia 35 Tahun.
Adit dicokok petugas Polres Tabalong karena terbukti menjual Narkoba jenis Sabu. Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, pelaku berhasil dikelabui petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang yang menyamar sebagai pembeli.
Atas perbuatan tersebut, Adit disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupaih dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kronologi penangkapan AR alias Adit (35).
“Pelaku diamankan dipinggir jalan Tanjung Raya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Jumat t (14/10/2022) lalu”, ujar PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Penangkapan Adit bermula dari informasi masyarakat mengenai sering adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka.
“Pelaku datang ketempat yang sudah dijanjikan dan meletakkan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam bekas gelas kertas kopi yang diletakkan di pinggir jalan”, jelas Aipda Irawan Yudha Pratama.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah Handphone warna Abu-abu, 1 buah gelas kertas bekas minuman, 1 buah kertas warna putih dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 400 ribu Rupiah.
“Pelaku AR alias Adit sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkas Yudha. (mer/din)