Polres Tabalong Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Lebih Barbuk Sabu

Gambar: Polres Tabalong

“Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas”, terangnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Perang terhadap narkoba, Polres Tabalong berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pulau kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo telah berhasil mengungkap kasus sabu tersebut dan mengamankan diduga pelaku berinisial ARR (40) warga setempat.

Saat penggeledahan ARR tak bisa mengelak lagi, ketika petugas menemukan barang diduga sabu-sabu yang ditemukan di kamarnya dengan berat 1 Kg lebih.

Ia membeberkan pengungkapan kasus narkoba bermula dari  informasi masyarakat melaui kontak Layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di kediaman diduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 buah kotak, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama IYONG.

“Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas”, terangnya, Rabu kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan Polres Tabalong berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Bumi sarabakawa. Heri juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada petugas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kasus narkoba yang menjerat ARR dengan barbuk lebih dari 1 Kg menjadi sitaan terbesar Polres Tabalong dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. (din)