Polres Tabalong Bongkar Peredaran Miras

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong,” kata PS Kasi Humas.

TANJUNG, Mercubenua.net – Kasus penganiayaan di Muara Uya yang ditangani polisi mengungkap tindak pidana peredaran Minuman Keras (Miras).

Sebelumnya, bermula bermula dari cekcok MS (24) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku R (25). Saat itu keduanya sedang nongkrong bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol, Minggu lalu.

Bergerak cepat, menindaklanjuti instruksi Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, Plh Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo bersama anggotanya langsung melaksanakan kegiatan kepolisian lanjutan.

Petugas melakukan penggeledahan di kediaman NA (30), warga RT 7 Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya.

Hasilnya, polisi menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang disimpan di dalam lemari. Rinciannya terdiri dari 8 botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.

NA diketahui diketahui sebelumnya juga pernah terlibat kasus peredaran obat terlarang.

“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran alkohol yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat. Barang bukti dan pemilik rumah telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Plh Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang berawal dari penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong,” kata PS Kasi Humas.

“Polres Tabalong dan jajaran akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal,” tambah Joko.

Ia menghimbau seluruh masyarakat bisa saling bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras.

Termasuk segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tangani kasus penganiayaan dan bongkar peredaran miras, adalah satu komitmen Polres Tabalong dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol di wilayah pedesaan Tabalong. (mer/din)