
“Jika Anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan. Gunakan obat lain sesuai dengan anjuran dokter jika anak sakit”, ujar PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong mengedukasi apotek terkait telah dilarang dan ditariknya sejumlah obat sirup dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Edukasi tersebut dilakukan secara dialogis humanis oleh Satresnarkoba Polres Tabalong saat melakukan monitoring langsung di apotek, Kamis (27/10/2022) tadi.
Dalam edukasi tersebut, baik apotek ataupun masyarakat diimbau jika masih terdapat sirup yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM agar jangan digunakan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH, SIK, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan giat monitoring ke apotek tersebut.
Lanjutnya terkait peredaran obat sirup, Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat umumnya, khususnya di Tabalong agar tidak menggunakan obat sirup yang dilarang.
“Jika Anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan. Gunakan obat lain sesuai dengan anjuran dokter jika anak sakit”, ujar PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
Kegiatan monitoring dan edukasi oleh Polres Tabalong tersebut berlangsung tertib. Perhatian Polres Tabalong tersebut disambut disambut hangat oleh masing-masing pelaku usaha apotek serta menyampaikan ucapan terima kasih.
Terpisah diketahui, sementara ada 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita. Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.
Dari sumber website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml dan Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (mer/din)