
TANJUNG, Mercubenua.net – Pelarian AK (55) warga asal Banjarmasin berakhir di Kota Palangka Raya.
AK ditangkap petugas Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong karena telah mekukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, tahun lalu.
Pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong di Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah di Jalan A Yani Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa ( 27/10/2026) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan terhadap AK bermula dari aduan korban SAH (50) terkait kendaraannya telah hilang dicuri pada Kamis (25/12/2025) silam.
Ketika itu sedang berada di kamar mandi dan setelah selesai langsung berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada shif berikutnya.
“Saat sedang menegenakan pakaian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir,” papar Heri, Rabu kemarin di Tanjung.
Berupaya mendapatkan kembali motornya, korban meminta bantuan keponakannya WA, yang tempat tinggalnya berada di seberang rumahnya untuk mengejar pelaku. Namun, belum berhasil menemukan kendaraan yang sudah dibawa kabur tersebut.
“Yang dilaporkan hilang berupa 1 unit sepeda motor warna hitam merah dan ditaksir mengalami kerugian sebesar 4,1 juta Rupiah,” tambah Heri.
Ulah AK ini disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
Proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan AK sudah diamankan pihak kepolisian untuk penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, gunakan kunci pengaman tambahan, parkirkan kendaraan di tempat yang aman,” imbaunya. (din/*)