Polres Tabalong Ringkus Pelaku Curanmor

Foto: Polres Tabalong

“TKP Mess PT. Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021)”, ujar Iptu Mujiono.

TANJUNG, Mercubenua.net – Terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran yang dipimpin Akp Samsu Suargana, S.AP.

Terduga pelaku adalah SP alias Anto (21), warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Anto ditangkap petugas di Pinggir Jalan dekat Obor Mati Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu(9/02/2022) lalu.

Penangkapan pelaku bermula daei DSKY(26), warga Desa Bagok Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang membuat laporan polisi di Polsek Murung Pudak tanggal 28 Desember 2021 lalu.

SP alias Anto diduga melakukan curanmor di Mess PT. Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung
Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Pelaku berhasil mencuri 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KL warna Abu-abu. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Personel gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran yang dipimpin Akp Samsu Suargana, S.AP berhasil menangkap SP alias Anto diduga pelaku curanmor.

“TKP Mess PT. Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021) lalu”, ujar Iptu Mujiono.

SP dan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KL warna Abu-abu sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut. (ril)