Polres Tabalong Ringkus Residivis Curanmor

Foto: Polres Tabalong

“Keesokan harinya sekitar jam 06.00 wita, korban pun bangun tidur dan mendapati HP androidnya sudah tidak ada, uang tunai 150 ribu rupiah juga tidak ada dan motor juga tidak ada terparkir didalam mess atau hilang”, kata Iptu Muniono.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria berinisial AK alias Agus (35), Warga Jalan Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres Paser dan Polsek Batu Sopang, yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.M Kasat Reskrim Polres Tabalong, Minggu (13/2/2022) kemaren.

AK ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur.

AK mencuri 1 unit motor jenis honda metic merk Beat dan 1 buah Hendphone di Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

AK terbukti melakukan aksi curanmor berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi DA 6517 UAV, Warna Hitam, Noka : MH1JFZ123HK1944, Nosin : JFZ1E2200781 atas nama Agus Setiawan.

Pelapor selaku korban inisial AW (22), seorang pria warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan kasus curanmor tersebut.

Giat penangkapan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres Paser dan Polsek Batu Sopang, dipimpin langsung Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.M Kasat Reskrim Polres Tabalong.

Kronologis hilangnya kendaraan korban bermula pada Rabu (14/08/2019) malam sepeda motor yang terparkir masih terlihat di dalam mess dengan kondisi terkunci stang dan kuncinya diletakkan di atas lemari kamar. Sementara korban beristirahat di mess yang ia tempati, bersama dua rekannya, namun berbeda kamar.

“Keesokan harinya sekitar jam 06.00 wita, korban pun bangun tidur dan mendapati HP androidnya sudah tidak ada, uang tunai 150 ribu rupiah juga tidak ada dan motor juga tidak ada terparkir didalam mess atau hilang”, kata Iptu Muniono.

Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 20.600.000,- .

“Kini AK sudah ditahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam 363 KUH Pidana. Serta AK juga seorang Residivis dengan perkara yang sama”, terangnya. (ril)