
“Menurut korban semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa”, jelas PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
TANJUNG, Mercubenua.net – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong, Rabu (19/10/2022) lalu di sebuah rumah di Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Ia berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan penggelapan mobil.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Japang diamankan pihak berwajib terkait penggelapan mobil yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 silam.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan keluar kota.
Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Sabtu (06/08/2022) untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian 300 Rupiah.
Setelah sepakat pelaku mentransfer uang sejumlah 300 ribu Rupiah, 2 hari kemudian mentransfer lagi sejumlah 600 ribu Rupiah untuk memperpanjang sewa selama dua hari.
“Menurut korban semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa”, jelas PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
Lanjut Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan korban yang melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Ketika ditanyakan, mobil tersebut sudah digadaikan sebesar 30 juta Rupiah dan korban mengalami kerugian sebesar 90 juta Rupiah.
Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Saat RH alias Japang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik.
Diketahui, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu. kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (mer/din)