Polres Tabalong Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong mensosialisasikan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan Kapolri tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota maupun PNS, di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, sebagai komitmen dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan personel.

“Kami ingatkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta tidak menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan,” tegas Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres.

Tindak lanjut mendukung arahan Kapolri tersebut, Polres Tabalong mensosialisasikan SE tersebut melalui berbagai kegiatan seperti apel, arahan pimpinan, dan pembinaan internal hingga edukasi melalui pemasanga banner imbauan di tempat-tempat pelayanan publik di lingkungan Polri.

Ia menegaskan setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin atau kode etik. Pengawasan terhadap larangan tersebut melekat pada pejabat utama dan Kapolsek dalam melaksanakan pemeriksaan internal sesuai ketentuan. Personel juga akan mendapat edukasi mengenai bahaya narkotika melalui vape dan konsekuensi pelanggaran.

Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri. Jika kedapatan menggunakan vape di lingkungan mako Polres maupun Polsek,maka tamu tersebut akan akan diberikan teguran dan meminta mereka mematikan serta menyimpan perangkatnya, sedangkan personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan.

“Polres Tabalong berkomitmen mendukung kebijakan tersebut untuk mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, kebijakan ini yang diterbitkan Kapolri ini untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, seperti Etomidate. Surat edaran tersebut menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri sebagai pengguna maupun pengedar.

Etomidate juga telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Cairan vape sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan yang tercampur narkotika, seperti sabu, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape berdampak terhadap kesehatan. Hasil pengujian BRIN yang dicantumkan dalam surat edaran menunjukkan penurunan insulin dan gangguan paru-paru pada sekitar 92 persen sampel pengguna rokok elektrik. (din/*)