Proyek Stadion Mini Kelua Belum Selesai, DPRD Tabalong Minta Dinas Terkait Lakukan Evaluasi

“Kalau ketemu Dinas Terkait kami sarankan ini putus kontrak saja, kami niat bukan untuk mencari kesalahan, kami ingin membantu daripada tidak selesai dan malah rugi, lebih baik kontraknya diputus dan dilanjutkan melalui anggaran perubahan,” jelas Jurni.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong melakukan peninjauan terhadap sejumpah proyek pembangunan fisik di Bumi Sarabakawa. Salah satunya yang berada di Kecamatan Kelua.

Dalam tinjauan langsung Komisi III DPRD Tabalong salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Stadion Mini Kelua yang hingga kini belum selesai, meskipun masa kontrak pekerjaan sudah habis pada akhir Desember 2025.

Komisi III DPRD Tabalong menyatakan keprihatinannya atas keterlambatan proyek.

Sebelumnya, mereka mengaku telah mendengar informasi bahwa pekerjaan tersebut belum rampung dan telah melewati batas waktu kontrak.

“Kami (DPRD) mendengar kabar bahwa pekerjaan ini belum selesai, artinya sudah melewati waktu kontrak,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Jurni, usai meninjau Pembangunan Fisik Stadion Mini Kelua, Selasa (6/1/2026).

Jurni menilai setelah memperhatikan kondisi di lapangan terhadap proyek fisik pembangunan Stadion Mini Kelua, walaupun diberi tambahan waktu, pekerjaan ini kemungkinan besar tidak akan selesai dengan baik.
“Bisa saja selesai, tapi hasilnya amburadul (kualitas dibawah standar),” timpalnya.

Lanjut Jurni pekerjaan fisik seperti stadion sangat bergantung pada kondisi cuaca. Terlebih saat ini kebetulan wilayah ini telah memasuki musim penghujan sehingga berisiko terhadap kualitas hasil pekerjaan yang diselesaikan.

“Pekerjaan ini sangat memerlukan cuaca yang mendukung. Kalau dipaksakan di tengah hujan, hasilnya tidak akan maksimal. Kalau nanti diaudit dan hasilnya tidak bagus, itu bisa menjadi temuan lagi,” tandas Jurni.

Ia menyoroti keberanian pihak pemborong (Kontraktor) yang tetap mengambil pekerjaan dengan keterbatasan waktu dan kondisi cuaca yang tidak mendukung. Mereka menilai, jika proyek dipaksakan, risiko kerugian justru akan semakin besar bagi kontraktor.

“Kalau ketemu Dinas Terkait kami sarankan ini putus kontrak saja, kami niat bukan untuk mencari kesalahan, kami ingin membantu, daripada tidak selesai dan malah rugi, lebih baik kontraknya diputus dan dilanjutkan lagi melalui anggaran perubahan,” jelas Jurni.

“Tapi itu kembali lagi ke pemborong dan PPTK-nya. Kami hanya sebagai pengawas yang mengingatkan,” timpal Jurni lagi.

Tadzudin Noor salah satu anggota Komisi III DPRD Tabalong dari Fraksi Nasdem turut memberikan catatan penting terkait pelaksanaan pekerjaan melalui anggaran perubahan.

Ia berharap ke depan, pekerjaan fisik bernilai besar seperti ini tidak lagi dikerjakan pada akhir tahun.

“Saran kami, kalau pekerjaan menggunakan anggaran perubahan, jangan mengerjakan fisik dengan nilai besar, misalnya di atas Rp5 miliar, kecuali pengaspalan jalan,” ujar Tadzudin.

“Kalau bangunan gedung atau seperti ini sangat rawan, karena keterbatasan waktu, dan cuaca yang sudah masuk musim penghujan, serta ketersediaan material seperti pasir dan batu yang belum tentu cepat,” tambah Tadzudin.

Komisi III DPRD Tabalong berharap masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan ke depan lebih matang dan tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi daerah.

Sebagai tambahan, anggaran proyek fisik pembangunan Stadion Mini Kelua sekitar Rp4,2 miliar dan diberi waktu tambahan atau perpanjangan waktu (addendum kontrak) selama 50 hari agar pekerjaan bisa diselesaikan. (din)