
“Kita lihat sejauh mana mereka menanggapi, dan merespon tuntutan kita. Harapan kita bisa berjalan kooperatif dan normatif, tapi kalau tak ada respon konkret, tentu akan ada potensi membentuk pansus, karena kita menuntut hak dan itu sesuai aturan,” pungkasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – PT Adaro Indonesia diminta segera memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas sejumlah lahan di wilayah Kabupaten Tabalong. Kewajiban tersebut muncul karena perusahaan tambang batubara tersebut telah melakukan pemindahan hak atau transaksi kepemilikan atas lahan. Permintaan ini terungkap dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong bersama Bapenda Tabalong, KPP Pratama Tanjung, dan Kanwil DJP Kalselteng pada Rabu (22/10/2025).
“Sejak dulu belum membayar BPHTB, kita menuntut Adaro segera membayar ini,” ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong dalam rapat kerja di Kantor DPRD setempat.
“Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan bahwa setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah, maka wajib dilakukan pembayaran BPHTB,” tambahnya.
Nanang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penagihan sebelumnya, namun belum mendapatkan respons konkret dari perusahaan. Lanjutnya, saat ini, pemerintah daerah belum dapat memastikan nilai BPHTB yang harus dibayarkan karena masih perlu dilakukan proses rekonsiliasi data.
“Kami belum bisa melakukan perhitungan karena datanya harus direkonsiliasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung diperkirakan. Penetapan PBB didasarkan pada luas lahan, fungsi, peruntukan, dan jika terdapat bangunan, perhitungannya pun berbeda. Terlebih jika lahannya berada di kawasan hutan produksi, tentu skemanya juga berbeda,” jelas Nanang.
Meski demikian, potensi pendapatan dari BPHTB PT Adaro dinilai sangat besar. “Kalau mau dibuat perkiraan, potensi pendapatan dari BPHTB ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Selain persoalan BPHTB, dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah meminta PT Adaro untuk menetapkan sejumlah objek pajak yang berada di luar IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), namun masih berstatus milik perusahaan, sebagai objek PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang merupakan kewenangan daerah. Objek-objek tersebut antara lain Jalan Houling di luar IUPK, lahan sisa penciutan dari PKP2B menjadi IUPK, serta lahan di luar IUPK yang digunakan PT Adaro sebagai lokasi penimbunan OB (overburden).
“Kita membahas soal PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan), karena kalau PBB-P5L (Perkebunan, Perikanan, Pertambangan, dan Lainnya) itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang menjadi kewenangan daerah adalah P2,” jelas Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H. Winarto.
Winarto menyebutkan bahwa PT Adaro telah melakukan penciutan wilayah konsesi tambang IUPK dari semula sekitar 30.000 hektare menjadi sekitar 24.000 hektare.
Adapun lahan hasil penciutan konsesi tambang PT Adaro yang berada di Kabupaten Tabalong, sekitar 2.000 hektare, dan masih berstatus milik PT Adaro, juga diminta untuk ditetapkan sebagai objek PBB-P2, bukan lagi PBB-P5L.
Hal serupa juga berlaku untuk lahan di wilayah utara Tabalong yang berada di luar IUPK PT Adaro namun digunakan untuk keperluan OB, yang dinilai layak dikenai PBB-P2.
Winarto menjelaskan berdasarkan keterangan Bapenda Tabalong, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2019, pemerintah daerah dimungkinkan untuk menetapkan jalan houling, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, sebagai objek pajak PBB-P2.
“Karena posisinya sudah di luar wilayah IUPK PT Adaro, kami meminta agar jalan houling dan sisa lahan penciutan ditetapkan sebagai objek pajak P2,” tegas Winarto.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tuntutan dalam rapat kerja ini harus menjadi perhatian serius bagi PT Adaro Indonesia, sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabalong.
PT Adaro juga diingatkan agar setiap proses pembebasan lahan dilakukan melalui mekanisme balik nama, agar pembayaran PBB-P2 tidak lagi dibebankan kepada pemilik lahan sebelumnya.
Winarto, menegaskan jika PT Adaro tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Winarto menilai perusahaan tambang tersebut terlalu menyiasati persoalan pajak yang tidak kunjung diselesaikan, terutama terkait dengan proses balik nama sertifikat.
“Seyogyanya pengalihan tangan lahan bersertifikat saat transaksi terjadi langsung ditindaklanjuti, sehingga pasca BPHTB itu dibayarkan PBB tetap berjalan setiap tahun,” ucapnya.
Winarto melanjutkan, lahan bersertifikat yang dibeli Adaro dan belum balik nama berarti beban pajaknya masih ditanggung atas nama pemilik sebelumnya, dalam hal ini masyarakat.
“Nah kalau masyarakat tidak mau membayar pajaknya karena lahan sudah dijual, berarti menjadi pajak terhutang dan kejadian tersebut berlangsung hingga sekarang,” timpalnya.
Winarto menilai selama ini Adaro melakukan transaksi jual beli di bawah tangan yang tidak di depan hukum. “Kalau masyarakat ingin kembali menguasai lahan itu sebenarnya potensinya ada dan sah-sah saja, karena mereka tidak melakukan kewajiban membayar BPHTB dan tahapan balik nama hingga membayar PBB,” urainya.
Ia menambahkan, untuk memiliki atau menguasai lahan secara hukum, perusahaan wajib melakukan tahapan-tahapan, salah satunya membayar BPHTB dan terdaftar sebagai objek pajak, lalu secara tertib membayar pajak.
“Kalau PT Adaro tahu perkara BPHTB ini tapi melakukan pembiaran, berarti mereka mengakali peraturan perundang-undangan, nah ini bagian legalnya harus memahami,” imbuhnya.
Winarto pun berharap dapat difasilitasi kembali pertemuan dengan pihak Adaro untuk menagih hak-hak daerah atas PBB-P2. Ia menginginkan penyelesaian masalah ini dapat selesai pada tahun 2025, agar pada tahun 2026 sudah dapat dilakukan penagihan pajak.
“Kita lihat sejauh mana mereka menanggapi, dan merespon tuntutan kita. Harapan kita bisa berjalan kooperatif dan normatif, tapi kalau tak ada respon konkret, tentu akan ada potensi membentuk pansus, karena kita menuntut hak dan itu sesuai aturan,” pungkasnya.
Disisi, External PT Adaro Indonesia, Iwan Ridwan, yang didampingi oleh Government Relations PT Adaro Indonesia, M. Antoni K, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui pusat,” ujar Iwan dalam rapat RDP.
Menanggapi tuntutan daerah yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjutinya bersama pihak internal. “Tentu akan kami tindak lanjuti. Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Antoni menambahkan. (mer/din)