Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Satreskrim Polres Tabalong Bongkar Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Gambar: media.istockphoto.com

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heri.

TANJUNG, Mercubenua.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penggelapan Karena Pekerjaannya atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUH Pidana Nasional.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan polisi telah mengamankan pelaku.

Heri menjelaskan, kasus penggelapan dalam jabatan ini bermula pada laporan yang dilayangakan PT RB Cabang Tanjung Tabalong perihal  adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan yang beralamat Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jum’at (30/01/2026) lalu.

Pelapor atas nama MRH (31) selaku Mandor Cabang Tanjung Tabalong menerima informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang, kemudian dilakukan audit internal dan pengecekan fisik di gudang, ternyata didapati ketidaksesuaian antara data sistem dan stok nyata sejumlah baterai berbagai tipe. Diantaranya baterai tipe N45, N70, N100, N150, N210 dan N245 yang biasa digunakan untuk mobil kecil, truk hingga alat berat.

Total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp 293.695.800,-.

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heri, Selasa kemarin di Tanjung.

Lanjut Heri, setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (23/02/2026), petugas berhasil mengamankan terlapor atas nama BAH (36) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong. BAH diamankan di Lobi Kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Heri.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, BAH langsung diamankan di Rutan Polres Tabalong. Adapun barang bukti yang disita antara lain 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku. (din)