
Diketahui pelaku HA alias Karbit ini seorang residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman kurungan, salah satu kasusnya adalah curanmor.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria berinisial HA alias Karbit (32) ditangkap Satreskrim Satreskrim Polres Tabalong.
Dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S TrK SIK mengamankan HA alias Karbit warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Sabtu (28/01/2023) lalu di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong lantaran telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan HA alias Karbit karena diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS (20) di sebuah teras rumah di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat SS berniat menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp. 460.000,-.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hutang yang dibayarkan pelaku kepada korban hanya Rp. 300.000,-.
Selanjutnya korban meminta sisa hutangnya kepada pelaku, kemudian terjadi cekcok.
“Kejadian tersebut berawal saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar 460 ribu Rupiah, namun pelaku hanya membayar sebesar 300 ribu Rupiah. Setelah itu korban minta dibayar lagi sisanya sejumlah 160 ribu Rupiah, tapi pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang ditempat lain juga”, jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM.
Setelah cekcok mulut diantara keduanya, tidak lama kemudian datang adik pelaku yang mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang saat pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal.
Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim, korban mengalami luka luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
Diketahui pelaku HA alias Karbit ini seorang residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman kurungan, salah satu kasusnya adalah curanmor.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku HA alias Karbit bersama barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum sudah diamankan di Polres Tabalong. (mer/din)