
“Jarang-jarang Bupati seperti ini. Ini adalah kesuksesan warga Kabupaten Tabalong. Terima kasih kami, karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara. Teman-teman di Kabupaten Tabalong bagus effortnya,” kata Alexander.
JAKARTA, Mercubenua.net – Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani sudah menerima Sertifikat Bandar Udara (Airport Certificate) Warukin dengan Status Penggunaan Khusus Domestik. Sertifikat tersebut kembali diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sertifikat yang diterima oleh Bupati Tabalong itu menandai Bandara Warukin akan beroperasi kembali memberikan layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat. Meskipun, untuk operasionalisasi riilnya masih harus menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan, Pinjam Pakai Bandara, dan menggaet maskapai penerbangan.
Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI/Inspektur Bandara Ahli Muda, Alexander yang menyerahkan Sertifikat Bandar Udara, memberikan apresiasi kepada Bupati Tabalong.
Ia menilai H Fani sapaan akrab Bupati Tabalong telah konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara Warukin. Ia berharap sertifikat ini dapat terus dipertahankan dan membawa manfaat bagi masyarakat Tabalong.
“Jarang-jarang Bupati seperti ini. Ini adalah kesuksesan warga Kabupaten Tabalong. Terima kasih kami, karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara. Teman-teman di Kabupaten Tabalong bagus effortnya,” kata Alexander, Rabu (21/1/2026) di Jakarta.
Sementara, Bupati Tabalong H Fani, menyebutkan Sertifikat Bandar Udara yang diterbitkan Kemenhub merupakan langkah awal untuk mengoperasikan kembali Bandara Warukin.
“Alhamdulillah hari ini, kami bersama Kepala Dinas Perhubungan telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu. Ini adalah langkah awal kita untuk mengoperasikan Lapangan Terbang Warukin,” kata H Fani.
H Fani berharap sudah diperolehnya sertifikat tersebut menjadi momentum bagi pihaknya untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin.
“Terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara atas dukungan yang diberikan hingga terbitnya Setifikat Bandar Udara Warukin,” tambahnya.
Diketahui, Isi Sertifikat Bandar Udara No.: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.
Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.
Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodic sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.
Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 M x 30 M dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023. (din)