
“Kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban MA (29) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.Tabalong melaksanakan shalat Jumat, beberapa jam kemudian korban kembali ketoko dan membuka pintu, korban mendapati toko dalam keadaan berantakan dan telah kehilangan 9 unit Handphone dengan kerugian sekitar 12 juta 900 ribu Rupiah”, jelas Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – Ulah seorang lelaki berinisial SA (52) yang nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko handphone di Tabalong kembali harus berususan dengan pihak yang berwajib.
Bagaimana tidak, aksi warga yang berasal dari Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tersebut dilakukannya setelah baru selesai menjalanai masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.
Hukuman yang pernah jalani nampaknya tidak dipetik pelaku SA sebagai sebuah pelajaran. Nyatanya SA nekat melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong.
Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mendapati informasi tindak pidana pencurian di sebuah toko handphone di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada pada Jumat (11/02/2022) lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SA.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong kembali mengamankan SA yang baru saja selesai menjalani hukuman di rutan Tanjung terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong.
PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku di Kabupaten Tabalong dilancarkannya saat korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Jum’at.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban MA (29) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.Tabalong melaksanakan shalat Jumat, beberapa jam kemudian korban kembali ketoko dan membuka pintu, korban mendapati toko dalam keadaan berantakan dan telah kehilangan 9 unit Handphone dengan kerugian sekitar 12 juta 900 ribu Rupiah”, jelas Sutargo.
Pelaku SA diamankan didepan pintu Rutan Tanjung dan saat ini kembali dilakukan pemeriksaan di Polsek Murung Pudak serta turut disita barang bukti berupa 9 unit Handphone berbagai merk dan warna. (mer/din)