Tindak Pidana Penggelapan, Pria Usia 28 Tahun Diciduk Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Korban menyampaikan kepada pelaku bahwa motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau digadai, apabila dikemudian hari ada terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum dan pelaku menyetujuinya,” jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga Keluarahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan inisial WN (28) diciduk polisi.

WN harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan RA yang telah mengalami kerugian sekitar 20 Juta Rupiah akibat ulah WN.

WN ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo pada Jumat (04/04/2025) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan WN dilaporkan RA karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa penggelapan kendaraan roda dua milik korban (RA) warga kelurahan Pembataan.

Joko menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Kamis (20/02/2025) silam, pelaku berinisial WN (28) mengirimkan pesan Whatsapp kepada RA, bermaksud ingin menyewa kendaraan roda dua selama tiga hari.

“Pelaku menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama 3 hari dengan alasan untuk urusan pribadi, korban menjawab ada, lalu meminta data pribadi pelaku berupa photo KTP dan kartu keluarga,” kata Joko.

Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku kemudian meminta nomor rekening RA untuk keperluan pembayaran uang sewa kendaraan tersebut sebesar 300 ribu Rupiah selama 3 hari.

Pada kesepakatan tersebut, korban (RA) sudah memperingatkan pelaku (WN) agar tidak memindahtangankan atau menggadaikan kendaraan sewaan tersebut dan disetujui oleh pelaku.

“Korban menyampaikan kepada pelaku bahwa motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau digadai, apabila dikemudian hari ada terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum dan pelaku menyetujuinya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil kendaraan atau motor sewaan tersebut, yaitu Skuter Matic Warna Putih. Pelaku diminta berdiri disamping motor tersebut untuk di foto dan diserahkan STNKnya.

Kemudian, hingga Kamis (20/03/2025), pembayaran sewa motor tersebut masih lancar.

Namun pada 21 maret hingga 27 maret 2025, pembayaran sewa macet dan kemudian korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan Skuter Maticnya.

Saat ditanya RA, WN menjawab bahwa motor yang disewanya sedang dipinjam oleh temannya.

“Saat diminta korban untuk menghubungi teman pelaku agar segera mengembalikan motor sewaan tersebut, pelaku tidak lagi membalas pesan atau telpon dari korban,” katanya.

Saat ditangkap pihak berwajib, pelaku WN mengakui telah menggadaikan Skuter Metik milik korban sebesar 4 juta Rupiah.

Saat ini pelaku WN bersama barang bukti berupa Skuter Matic Warna Putih dan STNK sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. ***