Diduga Ilegal, Dua Pria Pemilik Senjata Api Diamankan Polisi

“Ketika dihentikan dan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, keduanya tidak dapat menunjukkannya,” tambah Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dua pria asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, berinisial AR (26) dan MUR (27), diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Keduanya diciduk pada Sabtu (4/10/2025) oleh personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Plh Kapolsek IPTU Sunaryo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.

“Saat patroli, anggota melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dan membawa benda yang diduga senjata api,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

“Ketika dihentikan dan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, keduanya tidak dapat menunjukkannya,” tambah Joko.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 butir peluru tajam organik masing-masing kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm, 1 buah karung warna putih, Karet warna hitam serta 1 unit sepeda motor warna biru.

Atas perbuatannya, AR dan MUR disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak.

keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (mer/din)