351 total views, 1 views today
“Keputusan menyelesaikan perkara diluar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis. Dalam hal ini korban atau pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan mencabut laporannya. Diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan”, jelas Aipda Irawan Yudha P.
TANJUNG, Mercubenua.net – Pelaku pencurian dompet di box kendaraan matic yang ditinggalkannya di parkiran toko kelontong di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dibebaskan Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom Melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian yang dilakukan minggu (12/06/2022) lalu tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.
“Kami mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Irawan Yudha.P, Selasa (21/6/2022) tadi.
Lanjutnya penyelesaian perkara diluar pengadilan didasari pertimbangan sosiologis dan yuridis karena korban mencabut laporannya terhadap pelaku M (52).
Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
“Keputusan menyelesaikan perkara diluar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis. Dalam hal ini korban atau pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan mencabut laporannya. Diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan”, jelas Aipda Irawan Yudha P. (mer)