Pelaku Penganiaya Juga Kedapatan Memiliki Sabu

Gambar: Polres Tabalong

“Petugas melihat AR membuang sesuatu melalui jendela, saat diperiksa didapati 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui AR adalah miliknya”, ujar Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – AR (35) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan RS (31) yang merupakan kekasihnya yang berhasil ditangkap Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Iptu Suwito selain barang bukti 2 bilah parang juga didapati barang bukti lain diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

Terhadap barang bukti lain diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut, pelaku AR sempat berusaha mengelabui pihak kepolisian dengan menghilangkannya dengan cara dibuang. Namun upaya pelaku AR tersebut ketahuan petugas kepolisian.

Temuan barang bukti lain yang bermula dari kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M.

Iptu Sutargo mengungkapkan saat mengamankan pelaku, petugas kepolisian sempat melihat pelaku AR membuang sesuatu melalui jendela. Saat dilakukan pencarian petugas menemukan 1 buah tas berwarna hitam dan diperiksa didapati 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam sebuah dompet kecil warna coklat yang diakui oleh pelaku AR barang tersebut adalah miliknya.

“Petugas melihat AR membuang sesuatu melalui jendela, saat diperiksa didapati 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui AR adalah miliknya”, ujar Iptu Sutargo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku AR disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUH Pidana dan juga disangkakan Tindak Pidana Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 0,28 Gram, 1 buah korek api gas warn Kuning, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah handphone warna Hitam, 1 buah tas kecil warna hitam”, pungkas Sutargo. (mer/din)