Diduga Edarkan Sabu, HM Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya, dan HM juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan mengantar barang tersebut tersebut kepada pembeli”, beber Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial HM alias Dani (23) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M beberapa waktu lalu di Tanjung.

Ia mengungkapkan petugas kepolisian mengetahui pelaku HM mengedarkan narkoba jenis sabu melalui informasi dari masyarakat sekitar terkait sering ada transaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan dikediamannya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan didalam sebuah toples yang berada diatas kulkas.

“Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya, dan HM juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan mengantar barang tersebut tersebut kepada pembeli”, beber Iptu Sutargo.

Akibat perbuatannya, HM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Saat ini HM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah handphone warna biru malam, uang tunai sebesar 350 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu”, katanya.

Iptu Sutargo menambahkan petugas kepolisian terus mengembangkan kepada siapa saja HM menjual dan dari siapa dia mendapatkan narkoba tersebut.

Ia mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga Tabalong, apabila ada mendapatkan informasi / melihat adanya tindak pidana termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke nomor kontak Whatsapp 082155052003. (mer/din)