
“Korban membuka pintu kamar dan terjadi cecok mulut, kemudian pelaku langsung menepeleng pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali di pipi dan memukul pada bagian mata kanan sebanyak 1 kali”, ujar Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – AR (35) seorang warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong harus berususan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seeorang perempuan RS (31) yang merupakan kekasihnya.
Pelaku AR diamankan Polsek Murung Pudak dipimpinan Iptu Suwito pada minggu (01/01/2023) kemaren di sebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Penangkapan AR pelaku penganiayaan dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M.
Iptu Sutargo mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menimpa RS seorang perempuan warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/12/2022) lalu bermula saat pelaku AR menginap dirumah kontrakan korban. Pelaku yang tidur di ruang tamu, selanjutnya pada pagi harinya mengetuk pintu kamar korban untuk pamit pulang kerumah orangtuanya, namun terjaidi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban membuka pintu kamar dan terjadi cecok mulut, kemudian pelaku langsung menepeleng pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali di pipi dan memukul pada bagian mata kanan sebanyak 1 kali”, ujar Sutargo.

Tak hanya itu, selanjutnya pelaku AR juga mengambil senjata tajam jenis parang kemudian menodongkannya pada leher korban sambil berkata “apakah kamu mau disembelih?” lalu menyeret korban ke dalam kamar.
Berdasarkan hasil visum dari pihak medis RSUD H Badaruddin Tanjung, akibat penganiayaan pelaku AR, korban RS mengalami luka-luka tersebut benda tumpul, sepert luka lecet tampak kemerahan pada daun telinga kiri, Luka lecet di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan di atas alis mata kiri, luka bengkak kemerahan sepanjang kelopak atas mata kanan, luka lecet robek kurang lebih 1,5 cm di bibir mulut atas bagian dalam, luka lecet kemerahan sudut bibir kiri, luka lecet kemerahan di leher, luka lebam ungu kehitaman berdiameter 1 cm di bahu kiri dan Luka lebam ungu kehitaman berdiameter 2 cm di bahu kanan.
Pelaku AR sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 59 cm dan 36 cm. Pelaku AR disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUH Pidana. (mer/din)
Berita terkait: Pelaku Penganiaya Juga Kedapatan Memiliki Sabu https://mercubenua.net/?p=3952