
“Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil handphone milik korban”, ujarnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Embat Handphone adik milik temannya, seorang resedivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Adalah MA (26) seorang laki-laki warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara yang diamankan Petugas Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I disebuah bengkel di Desa Bintang Ara, Minggu (15/01/2023) lalu.
Pengamanan resedivis tersebut olah Polsek Bintang Ara dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.
“Pelaku MA diamakan petugas berwajib dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya disebuah rumah pada Senin (26/12/2022) silam di desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong”, ujarnya.
Ia menjelskan peristiwa bermula saat korban FD (15) warga desa Bintang Ara pada Senin (26/01/2022) silam diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor.
Namun saat itu korban menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil barang tersebut dengan menunggu kedatangan kakakny. Selanjutnya korban pergi menuju sawah.
Kemudian berselang 15 menit, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamarnya handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil handphone milik korban”, ujarnya.
Sebelumnya, pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya” pungkas Yudha. (mer/din)