Satres Narkoba Polres Tabalong Amankan Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika

Gambar: Polres Tabalong

Pelaku melarikan diri dan dikejar oleh petugas serta kedapatan berupaya membuang sesuatu.

TANJUNG, Mercubenua.net –  Seorang lelaki dengan inisial DH (23) warga Kelurahan Tanjung diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong diduga terkait kasus narkotika.

Dipimpin Kasat Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan DH di kediamannya, Kamis (12/01/2023) lalu.

Pengaman pelaku tindak pidana narkotika dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.

Upaya pelaku DH yang akan melakukan transaksi narkotika terendus petugas melalui laporan masyarakat.

Kemudian saat berupaya diperiksa, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh petugas serta kedapatan berupaya membuang sesuatu.

“Pelaku DH ini diketahui oleh petugas akan melakukan transaksi narkoba berasal dari informasi masyarakat, saat saat dilakukan pengejaran dan melintasi sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan  Kecamatan Murung Pudak petugas melihat pelaku membuang sesuatu”, ungkapnya.

Saat diperiksa petugas dan disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang yang dibuang oleh pelaku DH adalah bekas kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku yang sudah berada dikediamannya”, bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,18 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,38 gram, 1 bungkus plastik bening, 1 bungkus bekas kotak rokok, 1 buah Handphone warna Biru Gelap, 1 unit sepeda motor metik warna putih, 1 lembar jaket warna Abu – abu, 1  buah celana panjang warna Biru dongker, Uang sisa upah mengantar sabu sebesar 68 ribu Rupiah” pungkas Yudha. (mer/din)